1.
Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan
fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi
terganggu !
Rasa ingin tau
yang berlebihan dalam diri seseorang sehingga menyebabkan dirinya tanpa
disadari telah melakukan penyalahgunaan layanan telematika. Kurangnya
pengawasan dari orang tua dalam mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan
telematika. Penyortiran konten-konten yang tidak seharusnya dipublikasi,
seperti konten seks dan kekerasan yang masih belum berjalan secara keseluruhan.
Penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi dimulai dari aksi seseorang
dan kepentingan kelompok juga bisa karena kurang pengawasan dari orang tua.
Ketika ada seseorang yang dengan sengaja mengumpulkan data misal seluruh data pribadi
konsumen suatu produk maka fasilitas teknologi sistem informasi bisa
disalahgunakan untuk dapat dikumpulkan dengan cara diretas. Kepentingan
kelompok juga dapat menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi seperti memanipulasi hasil pemilu. Maka untuk itu banyak cara
dilakukan termasuk penyalahgunaan fasilitas teknologi.
2.
Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan
yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi ?
Jelaskan !
Pembatasan
konten-konten sebagai peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan
masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari
pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun
konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat
adalah konten yang positif dan bermanfaat. Diberikan penyuluhan sedini mungkin
tentang penggunaan telematika secara bijak untuk menghindari dari hal-hal yang
menyalahi aturan. Cara yang paling mudah menanggulangi gangguan bisa dilakukan
dengan cara merekrut orang yang ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus
penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi. Cara lain salah satunya
adalah dengan mencari celah keamanan yang berhasil ditembus lalu menanganinya
sendiri dan juga dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang
berwajib sesuai dengan UU yang berlaku.
3.
Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan
dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan
hal tersebut !
Contoh salah
satu kasus yang terjadi berkaitan dengan itu adalah Dunia perbankan melalui
Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven
Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal
Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama
mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah
mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan
yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas
personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri
datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,
(http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut bertujuan agar
publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs
(typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang
menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April
2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama-
nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.
Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-
angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
5 Kelemahan
administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website
http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali
melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan
hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker
adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita
sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan
tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan
perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang
informasi.
Untuk
pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran
serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat.
Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam
undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
sumber:
https://latansablog.wordpress.com/
http://kelinciabuabu.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html